Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Selama Musim Mudik? Begini Kata Menurut ESDM

H
Hilman Fajri AmirullohEditor: Hilman Fajri Amirulloh
|14:21 WIB
Bagikan:
Pembelian BBM Pertalite akan Dibatasi Selama Musim Mudik? Begini Kata Menurut ESDM
Foto ilustrasi Pom Bensin via Screenshot/Dream.co.id

PASUNDAN EKSPRES -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) oleh masyarakat selama masa mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 ini.

Arifin menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai rencana pembatasan BBM Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Meskipun begitu, selama masa mudik, tidak akan ada pembatasan tersebut. Bahkan, harga BBM subsidi dan non-subsidi juga tidak akan naik hingga bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani di MK: Proses Penyusunan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi oleh Calon Presiden

"Revisi Perpres 191 akan dilakukan karena aturan tersebut belum menetapkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Sampai saat ini, siapa pun masih dapat memperoleh BBM subsidi tersebut secara bebas," ungkap Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 05 Maret 2024.

Perubahan dalam Perpres No.191 tahun 2014 ini diperlukan untuk memastikan bahwa kriteria penerima BBM subsidi Pertalite telah jelas. Arifin menyebut bahwa targetnya adalah menyelesaikan dan menerapkan revisi tersebut pada tahun 2024.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan aturan pembatasan untuk BBM jenis Pertalite. Namun, dalam revisi Perpres 191, pihaknyaakan mengatur konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi tersebut.

"Sejauh ini belum ada pengaturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres tersebut, kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP," kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Sabtu (14/10/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki kriteria penerima BBM subsidi jenis Solar untuk memastikan ketentuan yang lebih jelas.Erika menjelaskan bahwa untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah akan menetapkanlima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, termasuk industrikecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, belum ada informasi apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria atau tidak.

BACA JUGA:KM 94 Tol Cipali Mulai Dipadati Pemudik Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan pembatasan pembelian BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi CC mesin kendaraan. Rencananya, kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cubic centimeter (cc) dan motor di bawah 250 cc masih dapat membeli Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut tidak diizinkan menggunakan BBM Pertalite.

(hil/hil)

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Ini Tempat Wisata untuk Investor di Subang

Jawa Barat50 menit lalu
Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Subang Amankan 36 Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Headline2 jam lalu
Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Rekomendasi Wisata untuk Tamu Perusahaan di Subang

Lifestyle2 jam lalu
Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Film Indonesia yang Tayang di Netflix September 2026, Ada Sekawan Limo 2

Lifestyle3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle4 jam lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline15 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle16 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang17 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional18 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional19 jam lalu