News

Sri Mulyani di MK: Proses Penyusunan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi oleh Calon Presiden

Sri Mulyani di MK: Proses Penyusunan APBN 2024 Tidak Dipengaruhi oleh Calon Presiden
Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani/Screenshot via YouTube/tvone

PASUNDAN EKSPRES -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas menyatakan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2024 tidak terpengaruh oleh kehadiran calon presiden dan calon wakil presiden dalam konteks Pemilihan Presiden 2024.

Pernyataan ini disampaikannya ketika memberikan keterangan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilpres 2024 yang diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (5/4/2024).

"Dapat kami pastikan bahwa penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun yang akan mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Sri Mulyani Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat 05 Maret 2024.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Kian Mendekati Penghujungnya, Penetapan 1 Syawal 1445 H Masih Tunggu Sidang Isbat

Ia menegaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh fakta bahwa penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum dimulainya proses Pemilihan Presiden 2024. Misalnya, tahapan awal perencanaan dan penganggaran Rancangan APBN (RAPBN) 2024 berlangsung pada periode Januari-Juli 2023.

Tahapan ini mencakup Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu anggaran oleh kementerian dan lembaga terkait. Proses tersebut telah melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 kepada DPR pada Sidang Paripurna tanggal 16 Agustus 2023," tambahnya.

Setelah itu, pemerintah dan DPR memulai pembahasan RUU APBN dalam kurun waktu satu bulan setelah disampaikan oleh Presiden. DPR memberikan persetujuan dalam Sidang Paripurna dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan UU APBN dalam waktu paling lambat sebulan setelahnya.

"Selanjutnya, Peraturan Presiden dikeluarkan yang mencakup rincian APBN," jelas Sri Mulyani.

Karenanya, ia menekankan bahwa jika tahapan penyusunan APBN 2024 dibandingkan dengan proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), waktu penetapan UU APBN sudah berakhir bahkan sebelum waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.

BACA JUGA:Seorang Anggota Damkar Jakarta Timur Ditangkap Usai Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak Kandungnya

"Atau bahkan penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2023," tandas Sri Mulyani.

(hil/hil)

 

Berita Terkait