Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penetapan Tersangka Baru dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Korupsi Timah

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|17:25 WIB
Bagikan:
Penetapan Tersangka Baru dan Kerugian Negara Fantastis dalam Kasus Korupsi Timah
Kasus Korupsi Timah Sumber (BeritaSatu Photo/Stefani Wijaya)

PASUNDAN EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 4 orang saksi, salah satunya BGA. Bambang disangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa melalui prosedur yang benar. Perubahan ini diduga untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah ilegal.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang, di mana satu di antaranya merupakan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbongkar dalam Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk

Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan awal Rp 271 triliun setelah mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus korupsi timah ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Penetapan tersangka baru dan pengungkapan kerugian negara yang fantastis ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum.

Tersangka baru: Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba ESDM 2015-2020)

Dugaan perbuatan melawan hukum: Mengubah RKAB 2019 tanpa prosedur yang benar

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Total tersangka: 22 orang (termasuk 1 tersangka obstruction of justice)

Kerugian negara: Rp 300 triliun

Berita Terbaru

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Konsumsi Listrik Jawa Barat Tumbuh 6,28 Persen, Sinyal Positif Penguatan Aktivitas Ekonomi

Jawa Barat30 menit lalu
Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Airlangga Bantah Rencana Pembagian HP Gratis untuk Bansos, Rekening Massal Tetap Berjalan

Nasional37 menit lalu
Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Ditahan Selama 8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan

Nasional1 jam lalu
Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Saham HSC BEI Bisa Kembali Masuk Perhitungan IHSG, BEI Evaluasi Tiap 3 Bulan

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Bukan Sekadar Stok Habis, Ini Alasan Obat BPJS di Subang Bisa Lama Diberikan

Subang2 jam lalu
Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Subang Creative Week 2026 Segera Digelar, Komunitas dan UMKM Bisa Ikut Berpartisipasi

Lifestyle2 jam lalu
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Nasional2 jam lalu
Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional3 jam lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat3 jam lalu
Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Subang3 jam lalu