Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Football Association of Malaysia dan 7 Pemain Naturalisasi Disanksi FIFA Akibat Dokumen Palsu

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|15:14 WIB
Bagikan:
Football Association of Malaysia  dan 7 Pemain Naturalisasi Disanksi FIFA Akibat Dokumen Palsu
Foto: website Football Association of Malaysia

PASUNDANEKSPRES.ID - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menjatuhkan sanksi kepada Football Association of Malaysia (FAM) dan tujuh pemain yang dinilai menggunakan dokumen palsu demi bisa bermain untuk tim nasional Malaysia.

Keputusan ini terlihat dari dokumen resmi FIFA Disciplinary Committee Decision No. FDD-24394 yang dirilis pada Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, FIFA menyatakan bahwa FAM melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA 2025 mengenai pemalsuan dokumen setelah ditemukan kejanggalan dalam akta kelahiran yang diajukan untuk pemain-pemain keturunan yang diusulkan oleh FAM.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akta kelahiran yang dikirim FAM mencantumkan tempat kelahiran kakek atau nenek para pemain naturalisasi di Malaysia.

Namun, dokumen asli justru memperlihatkan bahwa asal-usul mereka bukan dari Negeri Jiran.

Akibat pelanggaran tersebut, FIFA memberikan sanksi berat kepada FAM dan pemain yang terlibat.

“FAM dinyatakan bersalah karena gagal memverifikasi keaslian dokumen yang digunakan dalam proses naturalisasi,” tulis FIFA dalam keputusan resminya.

Konsekuensinya, FAM didenda sebesar CHF 350.000 atau sekitar Rp6,3 Miliar, dan tujuh pemain naturalisasi masing-masing didenda sebesar CHF 2.000.

Selain itu, para pemain juga dijatuhi hukuman larangan bermain selama 12 bulan di seluruh kompetisi sepak bola resmi FIFA.

FAM berdalih bahwa mereka hanya mengikuti prosedur dari pemerintah Malaysia dan tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu.

Namun, FIFA menolak alasan ini karena tanggung jawab tetap melekat (strict liability) pada FAM sebagai pihak yang mengajukan dokumen naturalisasi tersebut.

Hukuman berlaku sejak tanggal keputusan, yaitu 6 Oktober 2025.

Pihak FAM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke FIFA Appeal Committee dalam waktu tiga hari guna membela diri atau meringankan hukuman yang diberikan. (MG3/idr)

Berita Terbaru

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

GILA! Persib Bikin Port FC Terdiam, Sempat Tertinggal Malah Comeback 3-1 di Thailand

Olahraga16 menit lalu
Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Lonjak Lima Lipat! Menteri PKP Maruarar Sirait Subang Kucurkan Bantuan 1.372 Rutilahu dan Perumahan

Subang1 jam lalu
Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Pilkades Munjul, Tiga Cakades Dapat Nomor Urut, Afwan 1, Husen 2, Mahdi 3

Subang1 jam lalu
Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Tracing TB, Puskesmas Cibogo Sasar 100 Warga Sadawarna

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Gelar Operasi Pasar Murah, Bulog Subang Jaga Statabilitas Pangan

Subang2 jam lalu
PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional3 jam lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional4 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle4 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta5 jam lalu
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat5 jam lalu