Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Persatuan Bolasepak Malaysia Ajukan Banding atas Sanksi FIFA, Tegaskan Tidak Ada Pemalsuan Dokumen

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|21:44 WIB
Bagikan:
Persatuan Bolasepak Malaysia Ajukan Banding atas Sanksi FIFA, Tegaskan Tidak Ada Pemalsuan Dokumen
Persatuan Bolasepak Malaysia (FAM) ajukan banding atas sanksi FIFA dan menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen dalam proses naturalisasi tujuh pemain timnas.

PASUNDANEKSPRES.ID - Persatuan Bolasepak Malaysia (FAM) menyampaikan tanggapan resmi setelah dijatuhi sanksi oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses naturalisasi tujuh pemain tim nasional Malaysia.

Dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi fam.org.my pada Selasa, 7 Oktober 2025, FAM mengonfirmasi telah menerima salinan lengkap keputusan dari Komite Disiplin FIFA dan akan mengajukan banding secara resmi melalui jalur hukum yang berlaku.

FAM menegaskan bahwa seluruh dokumen serta bukti pendukung yang dimiliki sudah lengkap dan siap diserahkan kepada FIFA sebagai bahan pembelaan.

Federasi tersebut juga membantah tuduhan bahwa para pemain memperoleh dokumen palsu atau sengaja berupaya menghindari aturan kelayakan.

Menurut FAM, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa para pemain melakukan pelanggaran sebagaimana disimpulkan FIFA.

Pihaknya menilai proses pengajuan dokumen telah dilakukan sesuai prosedur resmi dan disahkan sepenuhnya oleh otoritas terkait.

Para pemain disebut bertindak dengan itikad baik karena hanya mengikuti proses administrasi yang diatur oleh federasi.

FAM menilai keputusan FIFA tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan keadilan.

Hal ini akan menjadi fokus utama dalam proses banding yang segera diajukan.

Federasi juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak para pemain serta menjaga kepentingan sepak bola nasional agar proses hukum berjalan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, FAM menjelaskan bahwa kasus ini juga berkaitan dengan prosedur resmi Pemerintah Malaysia dalam penerbitan dan pengesahan paspor.

Karena menyangkut dokumen negara, FAM menegaskan bahwa mereka terikat oleh Akta Rahsia Rasmi 1972 dan Akta Pasport 1966, sehingga tidak dapat mengungkapkan rincian informasi tersebut kepada publik.

FAM menyatakan hanya akan berbagi informasi terkait kasus ini kepada FIFA melalui jalur resmi untuk kepentingan proses banding yang sedang berlangsung.

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle40 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang12 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang12 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional15 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle15 jam lalu