Transfer Pusat Berkurang, PAD Jadi Tumpuan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp350 miliar pada 2026 menjadi ujian bagi keuangan Pemerintah Kabupaten Subang. Di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Subang dituntut menjaga pelayanan publik sekaligus memastikan belanja daerah tetap berjalan sesuai prioritas. Pemkab Subang perlu memperkuat sumber pendapatan daerah agar tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu tumpuan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Bupati Subang dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya peningkatan PAD, dengan target mencapai Rp1 triliun pada 2026. Target ini menjadi tantangan tersendiri karena menuntut kerja yang terukur, bukan sekadar optimisme.
Dalam beberapa tahun terakhir, PAD Subang memang menunjukkan peningkatan. Pada 2023, realisasinya tercatat sebesar Rp632 miliar, kemudian naik menjadi Rp718 miliar pada 2024 dan Rp839 miliar pada 2025. Tren ini menjadi modal, tetapi belum menjamin target Rp1 triliun pada 2026 dapat tercapai.
Sebagaimana diberitakan Pasundan Ekspres pada Jumat (16/10/2026), Plt. Kepala Bapenda Subang Dadang Darmawan menekankan pentingnya upaya mengejar target pendapatan. Pekerjaan tersebut perlu didukung perencanaan yang terukur, penguatan kinerja petugas, dan optimalisasi potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Realisasi PAD Subang
Hingga pertengahan Oktober 2026, realisasi PAD Subang baru mencapai Rp718,7 miliar atau 68,75 persen dari target tahunan. Dengan waktu tersisa sekitar dua setengah bulan, masih ada kekurangan sekitar Rp281,3 miliar untuk mencapai target Rp1 triliun. Tantangan ini tidak ringan dan membutuhkan langkah nyata dari seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pendapatan.
Bapenda harus mengambil peran penting dalam mengoordinasikan upaya peningkatan PAD. Namun, tanggung jawab tersebut tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja. Perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi juga harus memastikan potensi pendapatan terdata dengan baik, pemungutan berjalan efektif, dan kebocoran penerimaan dapat dicegah. Retribusi parkir dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), misalnya, perlu dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, peningkatan PAD tidak boleh dimaknai sekadar mengejar angka. Pemerintah daerah perlu memastikan upaya tersebut bertumpu pada optimalisasi potensi yang sah, bukan menambah beban masyarakat secara tidak proporsional. Pendapatan yang meningkat harus berjalan seiring dengan tata kelola yang baik dan belanja yang memberi manfaat nyata bagi publik.
Pengurangan TKD semestinya menjadi momentum untuk membenahi struktur keuangan daerah. Jika APBD Subang masih lebih dari 60 persen bergantung pada transfer pusat, sementara kontribusi PAD baru sekitar 25-35 persen, kemandirian fiskal masih menjadi pekerjaan besar. Ketergantungan tersebut membuat ruang gerak pemerintah daerah rentan terhadap perubahan kebijakan anggaran di tingkat pusat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan semata-mata tercapainya target PAD Rp1 triliun. Yang lebih penting adalah kemampuan Pemkab Subang menjaga pelayanan publik, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, dan memperkuat kemandirian fiskal.(*)
