Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Pencuri Minimarket, Amankan Tiga Pelaku, Kerugian Capai Rp100 Juta

A
Adam SumartoEditor: Asep
|07:30 WIB
Bagikan:
Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Pencuri Minimarket, Amankan Tiga Pelaku, Kerugian Capai Rp100 Juta
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian lintas kabupaten yang menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian lintas kabupaten yang menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.

Polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku utama setelah menelusuri serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda. Ketiganya adalah Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32).

‎Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pencuri toko modern yang juga beraksi di wilayah Kabupaten Karawang.

‎"Tiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas kabupaten. Mereka sudah beberapa kali beraksi, termasuk di dua Alfamart dan dua Indomaret di Purwakarta," kata Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).

‎Aksi mereka, kata Anom, terekam dalam sejumlah CCTV di lokasi kejadian, di antaranya kawasan Indo Bharat, Kota Bukit Indah, dan Maracang. Polisi juga mencatat, kelompok ini beraksi dengan rapi dan terorganisir.

‎‎Dari hasil penyelidikan, pelaku beraksi saat minimarket telah tutup pada malam hari.

Mereka lebih dulu memantau situasi sekitar, lalu membobol atap bangunan untuk masuk ke dalam toko. ‎

"Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali," ujar Anom.

‎Polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.

‎‎Selain tiga tersangka yang diamankan, ia menyebutkan, polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

‎"Terhadap para pelaku yang telah kami amankan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.

‎Dari empat toko yang dibobol, Anom menyebutkan, kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta. ‎

Ia juga mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.

‎"Kami minta agar pengelola toko lebih waspada, aktifkan CCTV, dan pasang alarm pengaman untuk mencegah kejahatan serupa terulang," kata Anom.(add/sep)

Berita Terbaru

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Nasional15 menit lalu
Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline1 jam lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle1 jam lalu
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional2 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline2 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline3 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle3 jam lalu