Polres Purwakarta Ungkap Aksi Tawuran Modus Janjian di Medsos

PASUNDANEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak pada aksi tawuran yang terjadi di Kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/4/2026).
Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan, aksi tawuran tersebut mengakibatkan korban yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RL (15) mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, lengan kanan dan kiri serta pada bagian paha kiri.
"Korban merupakan siswa MTs di Purwakarta dan tercatat sebagai warga Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered," kata Sosialisman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026).
Adapun tersangka, sambungnya, juga ABH berinisial NF (15) yang merupakan siswa SMK dan tercatat sebagai warga Kampung Pangukupan, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
"Seorang tersangka lainnya atas nama ANS (18), siswa SMK yang tercatat sebagai warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.
Ia pun menjelaskan modus operandi aksi kekerasan tersebut diawali dengan kesepakatan antara dua komunitas untuk saling bertemu dan melakukan tawuran. Kedua komunitas tersebut beranggotakan gabungan pelajar dari beberapa sekolah negeri dan swasta, baik itu tingkat SMP, MTs, SMA, SMK.
"Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya, serta untuk dijadikan konten di akun sosial medianya. Pasalnya, mereka merekam setiap aksi tawuran yang dilakukan," ucapnya.
Untuk kronologinya, lanjut dia, baik kedua pelaku maupun korban sama-sama memiliki komunitas sosial media. Di mana, isi konten dari sosmed tersebut merisi tentang video tawuran yang sudah dilaksanakan oleh komunitasnya masing-masing," kata Sosialisman.
Pencarian Lawan Tawuran Melalui Instagram
Diketahui, korban bersama komunitasnya melakukan pencarian lawan tawuran melalui akun Instagram pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, yang dijawab oleh akun Instagram komunitas pelaku sehingga ditentukan waktu dan lokasi tawuran.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB komunitas pelaku yang berjumlah delapan orang telah hadir lebih dulu di TKP. Tak berselang lama, datang rombongan komunitas korban yang juga berjumlah delapan orang.
Sejurus kemudian, tawuran pun pecah, di mana, masing-masing komunitas menggunakan senjata tajam jenis parang, samurai, dan celurit. Hingga salah seorang anggota mengalami luka dan tawuran pun berhenti.
Ketika ada korban jatuh, kedua komunitas berhenti dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban luka segera dilarikan RS Rama Hadi Purwakarta untuk dilakukan pertolongan.
"Kedua pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna ungu dengan panjang 80 cm. Kemudian senjata tajam jenis samurai bergagang warna coklat dengan panjang 80 cm.
Turut diamankan pula sebuah senjata tajam jenis gobang warna silver dengan panjang satu meter serta satu unit Honda Genio Nopol T 5821 JM, warna biru atas nama Komarudin Al Afghan dan satu unit Honda Beat Nopol T 2784 RA, warna Merah Putih, atas nama Sumaedi.(add/sep)
