Sengketa Lahan, Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Tanah SMPN 1 Babakancikao Tetap Milik Pemerintah Daerah

PASUDANEKSPRES.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam perkara sengketa lahan SMPN 1 Babakancikao dengan penggugat 12 ahli waris H. Kartim bin Saipan.
Putusan kasasi bernomor 4763K/PDT/2025 itu dibacakan MA pada Rabu, (12/11/2025), sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan para penggugat.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, menegaskan, kemenangan ini mengakhiri ketidakpastian bertahun-tahun yang selama ini terus membayangi sekolah, guru, hingga orang tua siswa.
Om Zein menyebutkan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung jauh sebelum kepemimpinannya dan telah melalui proses panjang.
"Masalah gugatan ini sudah cukup lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah, saat saya memimpin, kami mengajukan kasasi dan menang," kata Om Zein saat berkunjung dan menggelar konferensi pers di SMPN 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (16/11/2025).
Om Zein mengatakan, seluruh pihak pernah mengalami masa penuh kegelisahan. Mulai dari pihak sekolah, anak-anak, hingga orang tua murid, seluruhnya gelisah.
"Pemerintah daerah juga gelisah menunggu kepastian hukum. Sekarang semuanya bisa tenang dan bersyukur," ujar Om Zein menambahkan.
Menurutnya, kemenangan Pemkab ini dikarenakan majelis hakim menilai bahwa fakta hukum berpihak kepada pemerintah daerah.
"Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta yang sebenarnya. Dan faktanya, lahan itu milik kita," ucap Om Zein kepada Pasundan Ekspres.
Ia pun menegaskan, kemenangan ini menjadi momentum untuk merapikan seluruh administrasi aset milik pemerintah daerah.
"Ini pelajaran besar. Semua tanah milik negara harus dilengkapi administrasinya. Jangan sampai ke depan ada tanah milik pemda kemudian digugat dan kalah karena administrasi tidak rapi," kata Om Zein.
Senada Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa posisi hukum Pemkab Purwakarta sangat kuat sejak awal.
Ia menjelaskan poin penting, yakni Pemkab telah menguasai fisik lahan sejak 1984 hingga sekarang. Lalu, lanjut dia, Pemkab Purwakarta juga memiliki bukti status tingkat kepemilikan yang sah.
"Para penggugat ini menggugat tanpa dasar yang kuat. Sementara pemda menguasai lahan lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum menguatkan kepemilikan," ujar Marwan.
Disinggung soal kemungkinan pihak pemda menggugat kepala desa yang sebelumnya mengeluarkan surat tanpa tanda tangan persetujuan ahli waris, Marwan menegaskan, sesuai petunjuk bupati tidak ada rencana ke arah itu.
Adapun terkait kemungkinan pihak penggugat mengambil langkah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Marwan mempersilahkannya asalkan ada bukti baru atau novum.
"Tapi saran saya tak perlu lah PK. Karena kami masih memiliki senjata yang lebih spektakuler, ibaratnya kami memiliki nuklir!," kata Marwan berapi-api.
Sementara itu, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang kerap hadir dalam proses pendampingan, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat pemda.
"Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama," katanya.(add/sep)
