Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tawuran Janjian Via Medsos Diungkap Polres Purwakarta, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

A
Adam SumartoEditor: Indrawan Setiadi
|16:16 WIB
Bagikan:
Tawuran Janjian Via Medsos Diungkap Polres Purwakarta, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak pada aksi tawuran yang terjadi di Kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

PASUNDANEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak pada aksi tawuran janjian via Medsos yang terjadi di Kawasan Perhutani Sukamaju, Kampung Cigangsa, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Rabu (15/4/2026).

Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengatakan, aksi tawuran tersebut mengakibatkan korban yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RL (15) mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, lengan kanan dan kiri serta pada bagian paha kiri.

"Korban merupakan siswa MTs di Purwakarta dan tercatat sebagai warga Kampung Coblong, Desa Palinggihan, Kecamatan Plered," kata Sosialisman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/4/2026).

Adapun tersangka, sambungnya, juga ABH berinisial NF (15) yang merupakan siswa SMK dan tercatat sebagai warga Kampung Pangukupan, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

"Seorang tersangka lainnya atas nama ANS (18), siswa SMK yang tercatat sebagai warga Kampung Karangsari, Desa Citalang, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta," ujarnya.

Tawuran Janjian Via Medsos di Purwakarta

Ia pun menjelaskan modus operandi aksi kekerasan tersebut diawali dengan kesepakatan antara dua komunitas atau tawuran janjian via Medsos dulu untuk saling bertemu dan melakukan tawuran.

Kedua komunitas tersebut beranggotakan gabungan pelajar dari beberapa sekolah negeri dan swasta, baik itu tingkat SMP, MTs, SMA, SMK.

"Motif melakukan tawuran sebagai pembuktian jati diri dan mendapat pengakuan di dalam kelompok atau komunitasnya, serta untuk dijadikan konten di akun sosial medianya. Pasalnya, mereka merekam setiap aksi tawuran yang dilakukan," ucapnya.

Untuk kronologinya, lanjut dia, baik kedua pelaku maupun korban sama-sama memiliki komunitas sosial media.

Di mana, isi konten dari sosmed tersebut merisi tentang video tawuran yang sudah dilaksanakan oleh komunitasnya masing-masing," kata Sosialisman.

Diketahui, korban bersama komunitasnya melakukan pencarian lawan tawuran melalui akun Instagram pada hari kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, yang dijawab oleh akun Instagram komunitas pelaku sehingga ditentukan waktu dan lokasi tawuran.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB komunitas pelaku yang berjumlah delapan orang telah hadir lebih dulu di TKP. Tak berselang lama, datang rombongan komunitas korban yang juga berjumlah delapan orang.

Sejurus kemudian, tawuran janjian via Medsos dulu akhirnya terjadi, di mana, masing-masing komunitas menggunakan senjata tajam jenis parang, samurai, dan celurit. Hingga salah seorang anggota mengalami luka dan tawuran pun berhenti.

Ketika ada korban jatuh, kedua komunitas berhenti dan membubarkan diri. Selanjutnya, korban luka segera dilarikan RS Rama Hadi Purwakarta untuk dilakukan pertolongan.

"Kedua pelaku pembacokan disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan dan paling lama lima tahun penjara," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna ungu dengan panjang 80 cm. Kemudian senjata tajam jenis samurai bergagang warna coklat dengan panjang 80 cm.

Turut diamankan pula sebuah senjata tajam jenis gobang warna silver dengan panjang satu meter serta satu unit Honda Genio Nopol T 5821 JM, warna biru atas nama Komarudin Al Afghan dan satu unit Honda Beat Nopol T 2784 RA, warna Merah Putih, atas nama Sumaedi.(add)

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle34 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang12 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle15 jam lalu