Daerah

Tiga Narapidana Korupsi Dapat Remisi HUT RI Ke-79, Apresiasi Atas Kelakuan Baiknya

Sekda Subang

SUBANG-Sebanyak 599 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan disiplin para narapidana dalam menjalani program pembinaan. "Remisi ini adalah salah satu bentuk rasa syukur kita atas kemerdekaan yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa syukur ini harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujar Sekda Kabupaten Subang, Asep Nuroni.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan pengurangan masa menjalani pidana sebagai apresiasi atas prestasi dan dedikasi para WBP dalam mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, remisi diberikan kepada 599 narapidana dengan rincian 594 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan 5 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) II. 

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 325 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, 271 orang terkait kasus narkotika berdasarkan PP 99, dan 3 orang terkait kasus korupsi juga berdasarkan PP 99. "Namun, masih terdapat 95 narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi," terangnya.

Besaran remisi yang diterima oleh narapidana bervariasi, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan yang lebih dari 12 bulan mendapatkan remisi antara 2 hingga 6 bulan, tergantung pada tahun penahanannya.

Plt. Kepala Lapas Subang, Tendi Kustendi mengungkapkan harapannya agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun. "Semoga remisi ini menjadi dorongan bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat, dan lebih bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat," ujarnya.

Pemberian remisi ini, kata Tendi diharapkan dapat membantu narapidana untuk kembali berintegrasi secara sehat di masyarakat setelah menjalani masa pidana, dengan bekal mental, spiritual, dan sosial yang lebih baik.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua