Daerah

Polda Jabar: Kecelakaan di Ciater Subang Disebabkan Kegagalan Fungsi Rem

Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. (Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, penyebab kecelakaan bus di Ciater disebabkan kegagalan fungsi rem. 

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Laka Lantas Bus Putra Fajar Ciater Subang, pada Selasa dini hari (14/5) pukul 00.30 WIB. 

"Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Putra Fajar disebabkan karena adanya kegagalan fungsi rem," ucapnya. 

Setelah melakukan penggalian berbagai keterangan dari sejumlah pihak serta telah melakukan gelar perkara, maka diputuskan tersangka pertama dalam kasus ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar, Sadira. 

"Berdasarkan keterangan saksi baik pengemudi, maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut dengan surat atau dokumen hasil racek yang ada di Pasal 184 KUHAP yang sudah kita dahului dengan gelar perkara yang tadi sore kita lakukan, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah Pengemudi Bis Putra Fajar atas nama Sadira," ucapnya. 

Ia mengatakan, tersangka terancam ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta. 

"Yang bersangkutan kita akan kenakan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal dengan kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta," ucapnya. 

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang disesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan. 

"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, serta tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka yang tentunya akan kita sesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ada," ucapnya. 

Salah satu fakta hukum yang ditemukan adalah KIR dari bus tersebut yang sudah kadaluarsa. 

"Dokumen KIR pada kendaraan tersebut sudah kadaluarsa. Dokumen tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023," ucapnya. 

Wibowo mengatakan seharusnya ada kewajiban dari pihak perusahaan untuk memperpanjang KIR tersebut. 

"Ingat dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015 Pasal 2 bahwa uji KIR ini dengan tujuan salah satunya adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucapnya.(fsh/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua