PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan para pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati memanfaatkan media massa sebagai sarana berkampanye.
"Silahkan manfaatkan media massa sebagai sarana untuk menyampaikan visi misi. Sarana untuk kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan, Senin (18/11).
Menurutnya, mengacu terhadap PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, kampanye di media massa bisa dilakukan paslon dua pekan terakhir jelang berakhirnya masa kampanye atau tepatnya pada 10 - 23 November 2024.
"Media massa masih jadi alat strategis menyampaikan pesan. Termasuk pesan kampanye. Jadi silahkan manfaatkan ruang itu untuk mendekati pemilih," ujar Binos.
Media massa dimaksud bisa TV, radio, koran hingga media online. Adapun fasilitasi oleh KPU Purwakarta terhadap paslon hanya media cetak, radio dan media online. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Meski demikian, Binos memastikan masing-masing paslon memperoleh kuota adil. "Kalau desain iklan, kita serahkan ke tim paslon yang produksi," ucap Binos.
Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung tanggal 25 September - 23 November 2024. Metode kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Di antaranya, kampanye rapat terbatas, tatap muka, rapat umum, debat publik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), hingga kampanye di media massa dan media sosial.(add)