Imbauan Bagi Para Pelaku Usaha untuk Segera Memiliki Sertifikat Halal

Imbauan Bagi Para Pelaku Usaha untuk Segera Memiliki Sertifikat Halal

Sertifikat Halal. (Sumber Gambar: BFI Finance)

Selain layanan gratis, biaya pendaftaran juga dapat disesuaikan dengan skala bisnis yang dikelola oleh pelaku usaha.

Tedi menekankan bahwa proses pendaftaran cukup mudah, dapat dilakukan secara online melalui situs web ptps.halal.go.id atau melalui Aplikasi Pusaka Superapps.

Selain bantuan dari Kementerian Agama, Targuna juga berharap bahwa Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumedang dapat memberikan dukungan kepada para pelaku usaha dalam hal pembiayaan sertifikat halal.

(pm)


Berita Terkini