Daerah

Dinas PUPR Subang Abaikan Fungsi Legislatif, Kekeh Lakukan Tender Dini

H. Oing Abdul Rohim
H. Oing Abdul Rohim

SUBANG-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang H. Oing Abdul Rohim kritik kebijakan tender dini yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang. Kritikan tersebut dinilai akan mengganggu terhadap stabilitas keuangan daerah yang dalam pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Subang dengan Dinas PUPR, DPRD Kabupaten Subang merekomendasikan agar tender dini tersebut tidak digunakan pada proyek bernilai besar yang bersumber dari ABPD, tapi harus mengutamakan sekala prioritas.

"Saya sangat menyayangkan sikap Dinas PUPR yang tetap memaksakan untuk melanjutkan tender dini tersebut meskipun sudah mendapat peringatan dari  DPRD," kata H. Oing. 

Dia menilai seperti ada pengabaian oleh Dinas PUPR Kabupaten Subang terhadap fungsi pengawasan legislatif. "Kami meminta kepada Dinas PUPR untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali kebijakan tender dini tersebut demi menjaga stabilitas keuangan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut Oing menjelaskan, pihak DPRD sudah merekomendasikan kepada Pj. Bupati Subang agar menginstruksikan kepada jajaran OPD terkait untuk tidak melaksanakan tender dini serta kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah di tayangkan pada SIRUP LPSE Kabupaten Subang.

Pihaknya merekomendasikan untuk memenuhi himbauan dari KPK, tender dini dilaksanakan dengan pagu yang lebih kecil dengan tetap memenuhi himbauan dari KPK sebanyak 5 (lima) pekerjaan.

"Surat penyampaian hasil RDP yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Subang telah kami sampaikan ke Pj. Bupati. Intinya kami merekomendasikan untuk Pemkab Subang tidak melaksanakan tender dini, namun sepertinya diabaikan," pungkas  politis Partai PDI Perjuangan.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua