Terkait Penertiban Tambang Ilegal, Kakang Prabu Singgung Bukti Kepemilikan

Terkait Penertiban Tambang Ilegal, Kakang Prabu Singgung Bukti Kepemilikan

Pemerhati Politik, Budaya, Pertanahan dan Pertanian Ramlan Samsuri, S.E., CLA., atau akrab disapa Kakang Prabu saat menanggapi berita viral terkait tambang ilegal di Kabupaten Subang. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

Pun halnya dengan para penambang ilegal, ujar Kakang Prabu, tinggal melegalkannya melalui ikatan jual beli dengan pemilik tanah tersebut. Karena dengan Perhutani atau PTPN tidak mungkin melakukan ikatan jual beli. 

"Sehingga kembali lagi, yang menjadi pertanyaan, mengapa Perhutani atau PTPN memberikan izin? Ini akan terus berkembang, dan tidak perlu juga saling menyalahkan karena tidak ada yang sempurna dalam hidup ini," ucapnya.

Kakang Prabu juga menegaskan kembali bahwa saatnya untuk duduk bersama. Pemerintah, para pemilik tanah dengan alat bukti hukum Eigendom Verponding beserta Perhutani atau PTPN dan BPN.

"Dari situ kita bisa mengambil benang merahnya dan kesimpulannya sehingga tidak ada lagi tumpang tindih lahan," katanya. 

Ia berharap, Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat terpilih, yang membawa Panji Siliwangi, bisa mempunyai rasa asah asih asuh. "Mensejajarkan para pihak yang tentunya dengan alat bukti kepemilikan yang sah," ujar Kakang Prabu.(add)


Berita Terkini