SUBANG-99 desa di Kabupaten Subang masuk kategori Desa Mandiri sesuai dengan Kepmendes No 400 Tahun 2024. Ketentuan tersebut, berdasarkan hasil penilaian khusus Kementerian Desa (Kemendes) kepada desa tersebut menjadi Desa Mandiri.
Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Subang Agung menyampaikan, bahwa tidak ada pembinaan khusus bagi desa mandiri tersebut. Semua desa sama mendapat pembinaan yang sama, dalam hal menjalankan roda pemerintan sehari harinya.
Soal kategori desa mandiri, pihaknya tidak mengetahui secara persis, karena yang diketahuinya yaitu, Desa tersebut harus melewati quisoner dalam aplikasi online, dimana tak kurang sekitar 1.500 pertanyaan harus dijawab atau diisi oleh desa terkait, barulah nanti sesuai hasil penilaian Kemendes menyatakan desa tersebut masuk menjadi Desa Mandiri. "Kita juga tidak tahu, mungkin yang lebih tahu adalah Pendamping Desa," kata Agung.
Selanjutnya, mengenai adanya tambahan anggaran dana desa sekitar 200 jutaan itu, untuk kinerja bagi Desa Mandiri tersebut. Hal itu pun sama penilaiannya dari Kemendes, pihak Dispemdes tidak mengetahui persis nya seperti apa dan bagaimana.
Agung menyampaikan, selain kategori Desa Mandiri, ada pula yang disebut Desa Swakarya, Swadaya dan Swasembada, hanya saja aturannya dari Permendagri.
Sementara itu, informasi yang diterima Pasundan Ekspres, bahwa soal penilaian atau kriteria Desa Mandiri ada format isian quisioner online yang harus diisi oleh desa terkait. Setelah itu, langsung muncul nilai skor. Jika skornya kurang, berarti desa tersebut belum masuk kriteria Desa Mandiri, namun jika skornya bagus, desa itu masuk dalam daftar Desa Mandiri.
Mengenai adanya dana tambahan kinerja, hal itu juga sama ada peniliaian khusus lagi. Dan yang menentukan juga dari Kemendes.(dan/sep)