Daerah

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Dibuka 14 Februari 2025, Untuk Jemaah Haji Reguler di Purwakarta

Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta
Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta Hanif Hanafi

PURWAKARTA-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta Hanif Hanafi menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. 

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

"Sesuai dengan informasi yang disampaikan Direktur Jenderal PHU Bapak Hilman Latief bahwa Keppres No. 6/2025 telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Sehingga, pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai pada 14 Februari - 14 Maret 2025," kata Hanif saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).

Ia menyebutkan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. "Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Hanif.

Untuk diketahui, Keppres No. 6/2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih jemaah haji embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751. “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan sebagian biaya akomodasi di Madinah serta biaya hidup,” ucapnya.

Sementara untuk besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259. Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kemudian untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp9.490.138.000.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua