Daerah

Dekatkan Layanan, Baznas Buka Stand Zakat Fitrah di RS Hamori dan Yogya Dept Store

Petugas Baznas Subang
STAND ZAKAT: Petugas Baznas Subang saat melayani seorang Muzakki di salahsatu Stand Zakat di Yogya Swalayan Dept Store. DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES

SUBANG-Ibadah puasa bulan Ramadhan ini haruslah disempurnakan, dengan menunaikan zakat fitrah nya. 

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa, orang tua, dewasa, anak anak, hingga bayi yang laihir sebelum shalat ied dilaksanakan, wajiblah untuk ditunaikan zakat fitrahnya.

Begitulah yang disampaikan oleh para kiiayi, ulama dan ustad disetiap ceramahnya.

Oleh karena itulah, Baznas Kabupaten Subang membuka layanan Stand Baznas, sebagai upaya  memudahkan dan mendekatkan layanan Muzakki saat memunaikan zakat fitrahnya.

Stand Baznas itu disiapkan di dua titik yaitu di RS Hamori dan Super Market Yogya Dept Store  Subang.

Ketua Panitia Pelaksana  Stand  Baznas Arif menyampaikan, bahwa keberadaan  stand baznas  tersebut juga dimaksudkan untuk mengingatkan warga atau Muzakki menunaikan zakatnya, disela kesibukan keseharian atau aktifitasnya.

Apalagi saat orang berada di rumah sakit, sedang mengurus atau menunggu orang yang sakit, ditakutkan mereka lupa tidak menunaikan zakat nya.

Karena sempurnanya ibadah puasa di bulam Ramadhan ini adalah dengan menunaikan zakat fitrahmya atau menunaikan zakatnya secara pribadi atau bersama keluarganya sebagai tanggungannya.

Sebelumnya Baznas sudah memulai mencoba stand tersebut saat ada kegiatan Bazzar di alun alun Pemkab Subang,  pekan lalu.

"Intinya melalui Stand Baznas itu, selain mendekatkan, memudahkan Muzakki juga mengingatkan mereka untuk segera menunaikan zakat fitrah nya, agar sempurna ibadah puasanya," ujarnya.

Petugas Stand Baznas siap melayani, menuntun ijab qobulnya dan disiapkan juga aplikais Qris layanan pembayaran zakat secara online.

Wakil Ketua 1 Asep Iwan menambahkan bahwa, dibukanya tempat pembayaran zakat fitrah ini diharapkan bisa memudahkan warga subang dalam membayar zakat karena Baznas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para muzaki di Kabupaten Subang.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 Masehi atau 1446 Hijriah sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, nominalnya sebesar Rp 40 ribu/jiwa.(dan).

 

Terkini Lainnya

Lihat Semua