Daerah

Praktik Investasi Fiktif di Purwakarta, Ayu Rahayu Terancam 8 Tahun Penjara

investasi dan tabungan fiktif
Ayu Rahayu (33) jadi tersangka praktik arisan, investasi dan tabungan fiktif selama bertahun-tahun. Dia pun kini terancam hukuman penjara delapan tahun.(Adam Sumarto/PAsundan Ekspres)

PURWAKARTA-Warga Purwakarta dibuat geger oleh aksi seorang ibu rumah tangga, Ayu Rahayu (33), yang ternyata menjalankan arisan, investasi dan tabungan fiktif selama bertahun-tahun.

Dengan dalih ingin membantu ekonomi warga sekitar, Ayu justru meraup keuntungan pribadi, bahkan nilainya hingga miliaran rupiah. Ironisnya, korbannya bukan satu dua orang, melainkan hingga 580 orang, mayoritasnya emak-emak.

Akan tetapi, aksi tipu-tipu ini akhirnya terhenti ketika rumah Ayu digerebek warga yang mulai geram dan tak lagi percaya kepadanya. 

Polisi pun segera turun tangan. Satreskrim Polres Purwakarta bersama Polsek Sukatani langsung mengamankan Ayu di kediamannya. 

Perempuan itu kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkapkan, kerugian dari aksi kejahatan Ayu mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp1.027.150.000.

“Modusnya sangat rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang," kata Sosialisman saat konferensi pers, belum lama ini.

Akan tetapi, sambungnya, diketahui banyak peserta yang ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya.

"Ayu kerap mencairkan uang arisan lebih awal dengan menggunakan nama palsu. Ketika peserta asli menang, ia mendadak hilang jejak. Dari arisan saja, kerugian tercatat mencapai Rp706 juta," ujar Sosialisman.

Tak berhenti di situ, lanjutnya, Ayu juga mengajak enam orang untuk berinvestasi pulsa dengan janji imbal hasil 20 persen. Namun, alih-alih mendapat untung, uang itu digunakan untuk menutup kerugian arisan dan kebutuhan pribadi.

Adapun modus ketiga, kata dia, modusnya tabungan minyak goreng. Ia mengatakan, pelaku menjanjikan 2 liter minyak goreng untuk setiap Rp1 juta yang ditabung. Banyak korban tertarik, namun tak satu pun janji itu terealisasi.

“Pelaku menawarkan tabungan dengan embel-embel bonus minyak. Sepuluh bulan berjalan, tak ada minyak, tak ada uang kembali,” ucapnya.

Ayu harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, 21 alat kocokan arisan, dan puluhan buku tabungan.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua