Fatwa MUI Sebut Usia di Bawah Setahun Bisa Dikurbankan, Dinas Peternakan Purwakarta Intensif Periksa Hewan

Seorang petugas dari Dinas Peternakan Purwakarta tengah memeriksa kondisi hewan kurban guna memastikan hewan tersebut memenuhi syarat untuk dikurbankan. (Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA-Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta semakin intensif memeriksa hewan kurban.
Petugas diterjunkan ke sejumlah titik penjualan untuk memastikan hewan-hewan yang dijual memenuhi syarat kesehatan dan usia sesuai syariat.
Pemeriksaan dilakukan di berbagai lokasi penjualan hewan kurban, di antaranya seperti pasar hewan dan lapak pedagang, dengan fokus pada aspek kesehatan dan kecukupan usia hewan.
Hal ini mengingat banyaknya hewan kurban yang berasal dari luar daerah, seperti wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
BACA JUGA: Tridjaya Group Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, Berikan Daging Kurban ke Masyarakat
Dari hasil pemeriksaan, petugas masih menemukan sejumlah kambing yang belum cukup umur, yakni di bawah satu tahun. Penentuan usia dilakukan dengan memeriksa struktur gigi hewan.
Namun, berdasarkan fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI), domba berusia minimal enam bulan sudah boleh dijadikan hewan kurban, asalkan sehat dan tidak cacat.
Dengan demikian, sebagian besar hewan yang diperiksa tetap layak untuk dikurbankan.
Tak hanya itu, petugas juga memasang label sehat pada hewan-hewan yang telah lolos pemeriksaan sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak dan aman untuk dikurbankan.
BACA JUGA: Kejari Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta
Langkah ini pun mendapat respons positif dari para pedagang. Seperti yang disampaikan salah seorang pedagang hewan kurban, Muhamad Bajrie.
“Alhamdulillah, hewan kurban teratur dan sehat. Terima kasih kepada dinas yang sudah datang memeriksa dan memberi label sehat. Kami jadi lebih percaya diri menjual,” katanya, Rabu (4/6).
Pemeriksaan ini juga bertujuan mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban, terutama penyakit cacing hati yang kerap ditemukan pada sapi.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan Purwakarta Wini Karmila mengatakan, petugas memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit menular yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di pasar hewan Ciwareng. Tidak ditemukan penyakit menular. Semua sehat dan sebagian memang masih di bawah satu tahun, tapi sudah memenuhi fatwa MUI,” ujar Wini.
Melalui pengawasan ketat ini, Wini menyebutkan, Dinas Peternakan berharap masyarakat bisa mendapatkan hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat.
"Harapannya, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan baik dan aman," ucap Wini.(add)