Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, PNP Diciduk Polisi di Purwakarta

PNP (25), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, berhasil diringkus polisi karena nengedarkan narkoba.(Maldiansyah/Pasundan Ekspres)
PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali membongkar jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Seorang pemuda berinisial PNP (25), warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, berhasil diringkus polisi. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 114,76 gram tembakau sintetis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar,” ungkap AKP Yudi, Rabu (4/6/2025).
BACA JUGA: Tridjaya Group Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, Berikan Daging Kurban ke Masyarakat
Dalam pemeriksaan, PNP mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram. Ia kemudian kembali menjualnya melalui akun media sosial yang sama.
“Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, pelaku meletakkan barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian, dia mengirimkan titik lokasi (maps) kepada pembeli. Ini modus klasik sistem ‘tempel’ yang masih digunakan,” terang Yudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain 114,76 gram tembakau sintetis, 39 plastik klip bening,Lakban merah-putih, Double tape putih, unit handphone merek ZTE.
PNP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(mas/ded)
BACA JUGA: Kejari Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta