PASUNDAN EKSPRES - Gaji UMR Subang 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Namun kenaikan tersebut hanya sedikit yaitu 0,63 persen dari upah minimum tahun 2023.
Penetapan UMR Subang juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji Upah Minimum Regional (UMR) Kota Subang yang terbaru merupakan hasil keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMR Subang untuk tahun 2024 tersebut dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, kemudian diusulkan oleh Bupati Subang, dan akhirnya disetujui serta disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Besaran gaji UMR Subang ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
Namun, bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun, upah mereka akan mengacu pada struktur skala upah atau bahkan mungkin lebih tinggi daripada nilai UMR yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:Adik Kandung BJ Habibie Suyatim Adburachman Habibie Wafat di Usia 72 Tahun
Kebijakan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dan diterapkan melalui Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Subang tahun 2024, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan gaji UMR ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Kenaikan gaji UMR tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Meskipun kenaikannya tipis, UMK Subang ini ditetapkan berdasarkan formula nilai Alfa 0,15, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berikut Daftar Upah Minimum seluruh Kabupaten/Kota di Jawa barat
- Kota Bekasi Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp 4.499.768 UMR
- Kota Subang Rp 3.294.485
- Kota Depok Rp 4.878.612
- Kota Bogor Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi Rp 2.834.399
- Kota Bandung Rp 4.209.309
- Kota Cimahi Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
- Kota Cirebon Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
- Kota Banjar Rp 2.070.192