Daerah

Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Jadi Syarat Mutlak ke KPU Purwakarta

KPU Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES FOTO BERSAMA: Jajaran KPU Purwakarta berfoto bersama para caleg terpilih usai pleno penetapan perolehan kursi tiap parpol hasil Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dilantik.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, hal tersebut sesuai dengan pasal 52 PKPU No. 6/2024. "Calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN," kata Dian kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut, sambungnya, wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan atau dalam hal ini KPU Kabupaten Purwakarta.

Dian menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Purwakarta resmi menetapkan perolehan kursi tiap parpol hasil Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Pleno terbuka penetapan hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut dilaksanakan di Hotel Harper Purwakarta dihadiri para pimpinan parpol dan unsur Muspida pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dari hasil penetapan tersebut, diketahui perolehan kursi terbanyak diraih partai Gerindra 10 kursi, disusul Partai Golkar sembilan kursi, Nasdem tujuh kursi, PDIP enam kursi, PKB lima kursi, PKS lima kursi, Demokrat tiga kursi, PPP dua kursi, Hanura dua kursi dan PAN satu kursi.

Dikonfirmasi terkait hal ini Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos membenarkannya. "Betul, pleno penetapan jumlah perolehan kursi dan caleg terpilih," ucap Binos.

Disebutkannya, KPU Purwakarta baru menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi parpol lantaran terlebih dulu harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI tentang ada tidaknya lokus sengketa hasil pemilu di daerah tersebut. "Alhamdulillah, tidak ada yang mengajukan sengketa di MK, tidak pula jadi lokus sengketa untuk jenis pemilihan lain sehingga kami bisa langsung menggelar pleno penetapan. Dan ini jadi tahapan akhir untuk Pemilu 2024 di Purwakarta," kata Binos.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyukseskan hajat politik nasional tersebut. Pileg dan Pilpres. Binos juga merasa cukup puas karena partisipai pemilih pemilu 2024, naik dua digit dibanding Pemilu 2019. "Angka partisipasi pemilih kita 84,4 persen. Artinya lebih 600 ribu pemilih di Purwakarta telah ramai-ramai datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya meski kala itu cuaca sempat hujan," ujar Binos.(add/sep)

Berita Terkait