Daerah

DPRD Subang, Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Belum Ada Pimpinan Definitif

DPRD Kabupaten Subang
Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriyatna saat berada di ruang kerjanya.(Cindy DEsita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Pengambilan sumpah atau janji pimpinan DPRD Subang oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang masih belum bisa dilaksanakan, karena  masih ada beberapa langkah yang harus dilalui dan dilengkapi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Subang, Tatang Supriyatna.

Tatang mengatakan, dalam sidang paripurna yang digelar baru-baru ini, diumumkan calon pimpinan DPRD definitif yang dikemudian hari akan memimpin secara penuh. Tatang berharap bahwa minggu depan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD definitif bisa segera dilaksanakan. 

“Namun, kami masih menunggu persetujuan dari tingkat provinsi sebelum proses ini bisa dilanjutkan,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres. 

Sementara itu, lanjut Tatang, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari salah satu parpol yang mengusulkan calon pimpinan DPRD definitif untuk segera memperbaiki lampiran yang melengkapi dari surat usulan DPD atau DPC agar SK Gubernur segera terbit.

“Hal ini harus segera dituntaskan agar tahapan pembentukan pimpinan bisa berjalan lancar,” tegasnya.

Dia mengatakan, pimpinan sementara DPRD masih tetap memiliki tugas pokok yang sangat krusial sampai batas waktu pimpinan DPRD definitif mengucapkan sumpah pada rapat paripurna nanti.

Tugas pokok tersebut yaitu memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, serta memfasilitasi  penyusunan tata tertib dan kode etik. 

Selain itu, pimpinan sementara juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi calon pimpinan DPRD definitif mengambil sumpah pada saat pelantikan dilakukan.

Tatang juga menjelaskan bahwa setelah pimpinan definitif dilantik, pimpinan sementara akan beralih, dan DPRD akan melanjutkan tugasnya dengan pimpinan yang baru. 

“Setelah itu, DPRD akan fokus pada pembentukan AKD lainnya, seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta komisi-komisi yang akan bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing,” jelasnya.

Dengan terbentuknya AKD, Tatang berharap DPRD Kabupaten Subang dapat segera menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan lebih optimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Subang.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua