Daerah

Pantarlih Segera Coklit, KPU Purwakarta Imbau Masyarakat Persiapkan Data Diri

KPU Purwakarta
KPU Purwakarta melalui Pantarlih akan melakukan coklit data pemilih hingga sebulan ke depan.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih hingga sebulan ke depan.

Masyarakat pun diimbau menyiapkan data diri saat petugas pantarlih melakukan kunjungan ke rumah masing-masing untuk melakukan coklit. 

"Data diri bisa berupa KTP, KK maupun dokumen lain yang resmi dikeluarkan Disdukcatpil," kata Ketua Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta Oyang Este Binos kepada wartawan, Rabu (26/6).

Menurutnya, KPU Purwakarta telah menerjunkan 2.788 Pantarlih tersebar di 1.421 TPS. Mereka akan mendatangi seluruh calon pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU melalui Kemendagri pada Mei 2024 lalu.

"Nama-nama tersebut selanjutnya akan dikrosecek kesesuaiannya di lapangan. Jika telah sesuai maka akan diceklis, jika tidak sesuai akan dicoret. Terhadap warga yang namanya belum masuk dalam DP4, bisa sekalian dimasukan melalui petugas coklit. Proses coklit ini akan  dilaksanakan hingga 24 Juli 2024," ujar Binos.

Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibandingkan saat pemilu lalu yang mencapai 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikkan jumlah per TPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang. 

"Pilkada surat suaranya hanya dua, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada lima. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi diperkirakan pada pukul 13.00 WIB bisa selesai," ucap Binos.

Untuk diketahui, syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 di antaranya, berusia 17 saat pemilihan, memiliki KTP eyl, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi.(add/ded)

Berita Terkait