PURWAKARTA-Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek - Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024, ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi melalui rilisnya yang disampaikan kepada para wartawan, Kamis (24/10).
"Penyesuaian tarif tol didasari oleh Undang Undang No. 2 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol," kata Rinaldi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman. "Adapun untuk tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya," ujarnya menutup.(add/sep)