Daerah

Bawaslu PurwakartaTertibkan Stiker di Angkutan Umum, Bahan Kampanye Dilarang Ditempel di Sarana Publik

Bawaslu Purwakarta
Bawaslu Purwakarta bersama tim gabungan saat menertibkan bahan kampanye berupa stiker branding yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta.(Adam SUmarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bersama tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Purwakarta, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyapu bersih bahan kampanye berupa stiker branding yang dipasang di sejumlah angkutan umum di Kabupaten Purwakarta, Sabtu (2/11).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menuturkan, penertiban bahan kampanye ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No. 13 Tahun 2024 juga berdasarkan Peraturan daerah No. 5 Tahun 2022 tentang Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 centimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik,” kata Budi Hidayat.

Dirinya menjelaskan, stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama empat hari bersama tim gabungan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, proses penertiban berjalan lancar, bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.

“Penempelan dan pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan,” ucapnya.

Budi menuturkan, pihaknya berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan atau pemasangan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pasangan calon di angkutan umum. "Karena hal ini tidak sesuai regulasi yang berlaku," katanya.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua