PASUNDAN EKSPRES - Masyarakat Kabupaten Subang yang menerima pemberitahuan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui WhatsApp kini tak perlu bingung.
Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi mudah dan cepat yang bisa diakses hanya dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp 0811 2230 1818.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Jabar menghadirkan Samsat Information Center melalui WhatsApp.
BACA JUGA:Dispangtan Purwakarta Berhasil Melakukan Penangkaran Benih Padi Varietas Unggul 9G
Dengan mengetik "Halo" dan memilih opsi yang tersedia, wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai berbagai layanan Samsat, termasuk besaran PKB, lokasi dan jadwal layanan, serta informasi lainnya.
Salah satu fitur unggulan adalah opsi yang menyediakan informasi mengenai pemberitahuan tunggakan PKB. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status tunggakan pajak kendaraannya tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
BACA JUGA:Yevhen Bokhashvili Dalam Kondisi Kurang Sehat, Jelang Uji Coba Persikas Subang Menghadapi Persikota
Layanan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PKB secara tepat waktu, sekaligus mengurangi jumlah tunggakan PKB di Jawa Barat.
Bapenda Jabar terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui inovasi-inovasi digital seperti ini.
Jadi, jika Anda menerima pesan mengenai tunggakan PKB, jangan panik! Cukup chat ke 0811 2230 1818 dan pilih layanan yang Anda butuhkan.
(cdp)