Daerah

Polsek Cipeundeuy Selesaikan 20 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2023

SUBANG-Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan menyebutkan, jumlah kasus tindak pidana yang terjadi selama kurun waktu 2023 sebanyak 20 kasus. 

"Untuk kasus tindak pidana terbanyak pada tahun 2023 yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 10 perkara," terang Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan. 

Selain curat, lanjutnya, ada jenis kasus lain di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy. Antara lain persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur 1 kasus, penipuan atau penggelepan 1 kasus. Kemudian, kasus penganiyayaan ringan 1 kasus, kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) 6 kasus, serta kasus membawa menyiman dan menyalahgunakan senjata api (senpi) tanpa izin dan atau perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus. 

"Dari semua tindak pidana yang telah kami Polsek Cipeundeuy, menangani 20 kasus selama tahun 2023," terang Kompol Kustiawan saat diwawancara Pasundan Ekspres. 

Dari semua kasus tersebut, lanjut Kustiawan, penyelesaian perkaranya ada yang dilimpahkan ke Polres Subang, Alternative Dispute Resolution (ADR), Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Lidik, Sidik dan P-21. 

"Tindak pidana yang dilimpahkan ke Polres Subang sebanyak 1 kasus, ADR 7 kasus, SP3 sebanyak 8 kasus, Lidik 2 kasus, Sidik 2 kasus dan P-21 hanya 1 kasus," jelasnya. 

Kustiawan mengatakan, berhasilnya pengungkapan tindak pidana ataupun penyelesaian kasus yang dilakukan oleh Polsek Cipeundeuy. Hal tersebut berkat adanya dukungan dari masyarakat, yang ikut serta dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cipeundeuy. 

"Secara umum kegiatan penegakkan hukum lebih baik lagi ldalam pelaksanaan tugas dan partisipasi masyarakat tentunya, karena tanpa ada masyarakat kami tidak mungkin tahu informasi-informasi cepat," pungkasnya.(cdp/ery) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua