SUBANG-Masa tahapan kampanye sudah berjalan satu bulanan, Bawaslu pun terus melakukan pengawasan ketat dalam proses kampanye tersebut. Meski disinyalir KPU belum membuat jadwal kampanye karena dari tim paslon nya juga tak membuat jadwalmya kampanye nya secara pasti, jadwalnya sepertinya tentatif, bisa berubah sewaktu waktu.
Namun yang paling dicermati saat ini oleh Bawaslu bahwa semua paslon dan tim kampanye paslon bupati dan wakil bupati, dipastikan tidak membuat pelanggaran dan melakukan black campain.
Mengenai black campaign atau kampanye hitam (menyudutkan salahsatu paslon) hingga saat ini Bawaslu belum menerima adanya dugaam black campain tersebut, semua proses pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu. "Sampai saat ini, berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu (PKD, Panwascam, Bawaslu), belum menemukan adanya black campain, ataupun dari laporan paslon peserta peilkada, belum ada yang melaporkan, ataupun dari laporan masyarakat," kata Gamal Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Subang.
Bawaslu juga mengingatkan semua paslon dan tim kampanye paslon untuk selalu tertib dan mematuhi semua aturan soal larangan kampanye, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, menggunakan asep pemerintah dan lain lain.
Lebih lengkapnya Bawaslu menyampaikan aturannya, baca dan cermati aturan tentang larangan kampanye tersebut:
Tertuang di PKPU No 13 Tahun 2024 Pasal 57 Tentang Kampanye Pilkada.
Dalam Kampanye dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan,
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Larangan Kampanye menggunakan tempat Pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan
lain dan hadir tanpa atribut Kampanye.
(3) Kampanye di perguruan tinggi dapat dilaksanakan sepanjang dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.
(4) Atribut Kampanye Pemilihan yang tidak diperbolahkan saaat kampanye di perguruan tinggi merupakan alat dan/atau perlengkapan yang memuat visi, misi, dan
program materi Kampanye Pasangan Calon.(dan/sep)