Daerah

Kelurahan Wanareja Sosialisasikan Aturan Soal Retribusi Sampah

Kelurahan Wanareja

SUBANG-Sekretaris Kelurahan Wanareja, Budi Herlambang SAN melakukan kunjungan ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang berlokasi di kebun karet Wanareja pada Senin (29/4). Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan tentang peraturan Perda Nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Subang.

Budi Herlambang meminta agar peraturan tersebut disosialisasikan bersama warga, terutama kepada Ketua RT yang bertanggung jawab atas warga di masing-masing wilayahnya, serta Ketua RW yang memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. 

"Silahkan kondisikan terhadap warganya sesuai dengan jumlah kepala keluarga (KK). Peraturan ini menetapkan retribusi sebesar Rp8.500 untuk Lingkungan Hidup (LH), namun secara teknis, pengelolaan retribusi tersebut dikembalikan kepada RT/RW," ujarnya.

Selain itu, Budi juga menambahkan bahwa penerapan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan dana kas di masing-masing RT/RW melalui pengumpulan iuran masyarakat. 

"Secara teknis, tanggung jawab pengelolaan dana tersebut diserahkan kembali kepada RT/RW yang memiliki warga dan lingkungan. Kami hanya bertugas sebagai fasilitator dan melakukan monitoring," jelasnya.

Budi juga menyampaikan keluhan dari warga terkait kurangnya petugas khusus di Kabupaten Subang, khususnya di daerah Cikuda, yang menyebabkan penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang memadai.

"Kami telah menyampaikan keluhan ini kepada Kabid untuk ditindaklanjuti. Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang memadai dapat menciptakan masalah lingkungan yang serius," tandasnya.

Dia mengatakan, dengan adanya upaya peningkatan pengelolaan sampah yang lebih baik, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Wanareja serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan secara keseluruhan dan bisa mencegah wabah penyakit.(hdi/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua