Daerah

Palsukan Domisili, 29 Siswa Dicoret dari PPDB SMAN 3 Subang

SMA Negeri 3 Subang

SUBANG-Sebanyak 29 calon siswa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMA Negeri 3 Subang dicoret dari daftar penerimaan.

Keputusan ini diambil setelah mereka tidak bisa membuktikan kebenaran domisili yang diajukan dalam proses pendaftaran.

Panitia PPDB SMA Negeri 3 Subang, Muhamad Ruhiman mencatat, puluhan calon peserta didik tersebut dicoret karena diduga melakukan kecurangan domisili dan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. 

Dia menjelaskan, dari total siswa yang mendaftar, 29 diantaranya dicoret setelah verifikasi kartu keluarga menunjukkan bahwa mereka tidak dikenali oleh warga di lingkungan sekitar yang masuk kriteria zonasi.

"Beberapa kartu keluarga yang digunakan belum berusia setahun dan sengaja dibuat hanya untuk mengelabui persyaratan zonasi. Oleh karena itu, kami tidak menerima siswa tersebut," jelasnya.

Selain masalah kecurangan domisili, pihak SMA Negeri 3 Subang juga menerima banyak laporan tentang dugaan praktik percaloan dalam proses PPDB tahun ini.

Namun, para pelapor tidak dapat memberikan bukti lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Dia mengatakan, kuota PPDB tahun ini di SMA Negeri 3 Subang adalah sebanyak 396 siswa, yang dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama mencakup jalur keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 59 siswa dan jalur zonasi dengan kuota 198 siswa. 

“Kalau untuk tahap kedua mencakup jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak 20 siswa, jalur perpindahan orang tua dan anak guru 20 siswa, jalur prestasi rapor 59 siswa, dan jalur prestasi kejuaraan 40 siswa,” kata Ruhiman.

Dengan langkah tegas ini, lanjut Ruhiman, pihak SMA Negeri 3 Subang berharap dapat menjaga integritas dan keadilan dalam proses PPDB serta memastikan bahwa setiap siswa yang diterima benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (cdp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua