Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

PASUNDAN EKSPRES - SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah  sebuah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. 

SIGNAL sendiri adalah  penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020. Buat warga Subang yang mungkin baru tahu yuk simak cara bayar pajak STNK online di aplikasi SIGNAL berikut ini. 

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor Tahunan: Syarat dan Langkah yang Perlu Diketahui Warga Subang

Cara mendaftar di SIGNAL 

BACA JUGA: Bendungan Situ Nagrog di Subang Jebol, Belasan Rumah Terendam Banjir

1. Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun. 

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

3. Memasukan foto eKTP

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

BACA JUGA: Ribuan Jemaah Meriahkan Haul Akbar Pendiri Pesantren Pagelaran III Cisalak

5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Warga Subang Wajib Tahu Saat ini Jabar Miliki Aplikasi Super

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor 

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri


Berita Terkini