Daerah

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

PASUNDAN EKSPRES - SIGNAL atau Samsat Digital Nasional adalah  sebuah aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. 

SIGNAL sendiri adalah  penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020. Buat warga Subang yang mungkin baru tahu yuk simak cara bayar pajak STNK online di aplikasi SIGNAL berikut ini. 

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor Tahunan: Syarat dan Langkah yang Perlu Diketahui Warga Subang

Cara mendaftar di SIGNAL 

1. Download Aplikasi Melalui Samsat Digital Nasional dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terinstall silakan melakukan pembuatan akun. 

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

3. Memasukan foto eKTP

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:Warga Subang Wajib Tahu Saat ini Jabar Miliki Aplikasi Super

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor 

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1.Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

BACA JUGA:Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang

Cara pembayaran 

1. Generate Kode Bayar

2. Pilih Salah Satu Bank

3. Pilih “Lanjut”

4. Tampil Cara Pembayaran

5. Pilih “Lanjut”

6. Selesai

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan proses pembayaran.Biaya pengesahan STNK online mungkin berbeda di setiap daerah. 

Jika Anda mengalami kendala, hubungi layanan customer service SIGNAL melalui aplikasi atau website resmi https://samsatdigital.id/tutorial.php#infoDetail3

Semoga panduan ini membantu Anda dalam membayar pajak STNK online dengan mudah dan nyaman melalui aplikasi SIGNAL!

(nym) 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua