Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL, Warga Subang Wajib Tahu!

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
1.Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
BACA JUGA:Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang
Cara pembayaran
1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3. Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6. Selesai