Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Masyarakat saat melalukan pembayaran pajak di Samsat Subang, beberapa waktu lalu.
SUBANG-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan Samsat, merupakan sistem yang memfasilitasi berbagai layanan administrasi terkait kendaraan bermotor di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015, SAMSAT memiliki tanggung jawab penting, termasuk pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Samsat dikelola oleh tiga instansi utama yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat yaitu:
1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): Bertanggung jawab atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Gempa Bumi M 2,9 Guncang Purwakarta, Kedalaman hanya 6 Km
2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda):
Menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3. PT Jasa Raharja (Persero):
Mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA: Muscab IBI ke-VII, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
Bagi masyarakat Subang yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan SAMSAT, berikut adalah panduan cara pengaduan baik secara online maupun offline:
Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Online
1. Samsat Informasi Center: Hubungi 150-410.
2. WhatsApp ChatBot: Kirim pesan ke nomor 0811-2230-1818.
3. Lapor.go.id: Gunakan layanan pelaporan online.
4. Whistle Blowing System (WBS): Layanan pelaporan khusus.