Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Masyarakat saat melalukan pembayaran pajak di Samsat Subang, beberapa waktu lalu.

SUBANG-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan Samsat, merupakan sistem yang memfasilitasi berbagai layanan administrasi terkait kendaraan bermotor di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015, SAMSAT memiliki tanggung jawab penting, termasuk pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Samsat dikelola oleh tiga instansi utama yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat yaitu:

1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): Bertanggung jawab atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Gempa Bumi M 2,9 Guncang Purwakarta, Kedalaman hanya 6 Km

2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda):

Menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

3. PT Jasa Raharja (Persero):

Mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA: Muscab IBI ke-VII, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak

 

Bagi masyarakat Subang yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan SAMSAT, berikut adalah panduan cara pengaduan baik secara online maupun offline:

Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Online

1. Samsat Informasi Center: Hubungi 150-410.

2. WhatsApp ChatBot: Kirim pesan ke nomor 0811-2230-1818.

3. Lapor.go.id: Gunakan layanan pelaporan online.

4. Whistle Blowing System (WBS): Layanan pelaporan khusus.

 


Berita Terkini