Daerah

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Calon Kepala Daerah di Purwakarta, Langgar Peraturan Daerah Tentang K3

Peraturan Daerah Tentang K3

PURWAKARTA-Tim Gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menertibkan baliho calon kepala daerah di beberapa titik. Yakni, mulai dari lampu merah Ciganea, sepanjang Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Veteran hingga ke wilayah Kecamatan Bungursari, Kamis (8/8).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa mengatakan, penertiban baliho para calon kepala daerah tersebut dalam upaya penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat.

"Kami menertibkan alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar Perda K3, termasuk reklame dan spanduk iklan sudah kedaluarsa," kata Teguh kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Tercatat, kata dia, sebanyak 530 baliho berbagai ukuran yang menempel pada pohon, tiang jaringan telepon, dan tiang listrik berhasil ditertibkan. Selain itu, beberapa baliho besar yang sudah dalam kondisi rusak atau sobek juga telah dibersihkan dari lokasi-lokasi umum.

"Penertiban APS, baliho, reklame dan lainnya, tidak hanya berhenti pada kegiatan kali ini. Kegiatan serupa dijadwalkan akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2024 mendatang," ujar Teguh menambahkan.

Penertiban semacam ini, lanjut dia, akan dilakukan di seluruh 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan kerapian kota menjelang tahapan pendaftaran bakal calon bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Langkah ini juga bertujuan meminimalisir penumpukan reklame dan baliho di wilayah Purwakarta. Jika penertiban tidak dilakukan secara berkala, penumpukan reklame dan baliho akan semakin sulit dikendalikan," ucap Teguh.

Selain itu, kata Teguh, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya tim sukses para calon kepala daerah, akan pentingnya mematuhi aturan mengenai pemasangan baliho maupun reklame. 

"Dengan adanya penertiban rutin ini diharapkan pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Kami pun mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama," kata Teguh.

Pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.

"Penertiban reklame ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Dengan kerja sama yang baik antara Satpol PP, TNI dan Polri, diharapkan peraturan daerah ini dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan hasil yang maksimal," ujarnya.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua