Daerah

Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Warga Cinangsi Dibekuk Sat Narkoba Polres Subang

obat sediaan farmasi

SUBANG-Kendapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, pria berinisial I.S.B (43) Warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo dibekuk Sat Res Narkoba Polres Subang.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang menerim laporan dari warga sekitar dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada pengungkapan kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, tersangka memperoleh obat-obatan tanpa izin dengan cara membeli dari seseorang berinisial Y, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk kemudian diperjualbelikan.

“Ada pun barang bukti yang kami sita diantaranya 72 strip obat Tramadol HCL, 4 potongan strip obat Tramadol HCL dengan masing-masing potongan berisi 2 butir, 18 butir obat berlogo Y, 746 butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol dan obat berlogo Y, Uang tunai senilai Rp 20.000 dan 1 buah tas belanja warna merah muda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Heri, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Heri menyebut, kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 

“Sat Res Narkoba Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga,” ungkapnya.

Lanjut Heri, masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. 

“Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. (cdp)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua