SUBANG-Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Subang (Unsub), Anggi Juandi, mengkritik keras pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) kali ini yang dianggap penuh dengan kecacatan administratif dan ketidakjelasan prosedur.
Ia menilai konferensi tersebut tidak memenuhi standar administrasi yang semestinya. "Bisa kita lihat bersama bahwa Konfercab ini mengandung banyak ketidakjelasan, terutama terkait berita acara pemindahan tempat yang tidak ada, dan surat undangan yang dilayangkan oleh Badan Pengurus Komisariat (BPK) juga tidak jelas karena ada dua surat undangan yang berbeda," ungkap Anggi.
Anggi juga menyoroti kurangnya koordinasi dalam penyelenggaraan konferensi ini. Menurutnya, proses pelaksanaan Konfercab tidak melibatkan komunikasi yang memadai dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPK, Panitia Pelaksana, anggota, dan Pengurus Cabang.
Ia menambahkan, tahapan pencalonan Ketua PC (Pengurus Cabang) dan Ketua Kopri PC (Korps PMII Putri Pengurus Cabang) juga tidak didukung oleh berita acara dan surat ketetapan yang semestinya.
"Sebagai kader PMII Universitas Subang, kami menginginkan agar
pelaksanaan Konfercab berlandaskan peraturan organisasi PMII. Namun, realitanya jauh dari itu. Dari tiga komisariat yang ada di Kabupaten Subang, tidak ada kesepakatan terkait pemindahan lokasi konferensi," ujar Anggi.
Lebih lanjut, Anggi menegaskan Ketua BPK pun tidak menandatangani Surat Pemindahan Konfercab ke SMK Ansoruna Tambakdahan, yang tercatat dengan Nomor 007.BPK-PC-XVI.V-02.01.006.C-1.11.2024. Hal ini menunjukkan adanya ket
idaksesuaian dalam proses administrasi yang seharusnya.
Menyikapi permasalahan ini, PMII Komisariat Universitas Subang menyatakan mereka secara tegas menolak hasil keputusan Konfercab dan tidak mengakui ketua cabang baru yang terpilih. Mereka menilai prosedur yang dijalankan tidak sesuai dengan peraturan organisasi PMII, sehingga tidak dapat diterima oleh pihak komisariat. "PMII Komisariat Universitas Subang secara tegas menolak hasil keputusan Konfercab dan tidak mengakui ketua cabang baru. Kami meminta agar proses pemilihan ulang dilakukan dengan memperhatikan aturan dan prosedur yang berlaku serta melibatkan seluruh pihak terkait untuk menjamin transparansi dan keadilan," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Anggi menambahkan bahwa mereka menunggu respons dari pihak-pihak terkait dalam waktu 1x24 jam setelah surat penolakan keputusan konferensi disampaikan.
Jika tidak ada tanggapan yang memadai, PMII Komisariat Universitas Subang berencana untuk melanjutkan upaya mereka demi memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam organisasi.(hdi/sep)