Daerah

Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap, Diduga Jadi Kurir Narkoba

Anak Pedangdut Lilis Karlina
Anak Pedangdut Lilis Karlina, berinisial RD (17) kembali diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Anak Pedangdut Lilis Karlina, berinisial RD (17) diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, belum lama ini. RD tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, RD yang masih berstatus pelajar diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu. "Satu anak di bawah umur diamankan Satresnarkoba Polres Purwakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. Diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres kepada wartawan.

Dirinya mengungkapkan, modus RD mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi, anak di bawah umur ini sebagai kurir untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu sesuai titik yang dikirimkan DPO RB ini," ujar Kapolres.

Usai dilakukan penangkapan, tim kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat 10,28 gram dan satu unit handphone untuk bertransaksi. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan anggota menemukan satu buah timbangan serta plastik-plastik kecil yang digunakan untuk mengedarkan narkotika," ucapnya.

Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, anak dibawah umur tersebut dibawa ke Mapolres Purwakarta. "Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa RD sebelumnya pernah ditahan pada 2023 lalu dengan kasus yang sama. "Jadi anak ini pernah kami amankan dan ditahan pada 2023. Beberapa bulan setelah bebas, anak ini melakukan hal yang sama," ucap Kapolres.

Sebagimana diketahui, RD sebelumnya pernah ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023 lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Saat itu, dari tangan RD, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Terpisah, Kuasa Hukum RD, Evi Saepul Bachri, mengatakan, pada saat pemeriksaan alasan RD nekat jadi kurir narkoba karena diiming-imingi upah Rp1 juta per 10 gram sabu yang diantarkannya.

Selain itu, RD yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh Polres Purwakarta ini juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

Evi mengatakan, RD mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RB yang kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta. "Awal komunikasi dengan RB itu pada April 2024 melalui media sosial. Saat itu RB menawarkan pekerjaan kepada RD yakni mengantarkan sabu," kata Evi kepada wartawan.

RD, sambungnya, baru melakukan transaksi di akhir April hingga belum lama ini diamankan pihak kepolisian. "Dari akhir April ini RD mengaku sudah enam kali mendapatkan kiriman sabu dari RB," ujar Evi.

Saat ini, kata Evi, RD sudah berada di Balai Pemasyarakat (Bapas) Bandung. "Saya juga sudah mendampingi RD pada Kamis (20/6) lalu. Anak di bawah umur ini kasusnya diduga melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Evi juga mengungkapkan, orang tua RD, Lilis Karlina, mengaku terkejut saat mendengar anaknya kembali ditangkap polisi lantaran menjadi pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang. "Teh Lilis itu jelas ia syok dan kaget, tidak menyangka anaknya kembali terlibat dengan hal-hal tersebut (narkoba)," kata Evi.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa RD setelah bebas dari hukuman penjara pada Januari 2024 menjalani aktivitas normal sebagai pelajar. "Sekarang RD itu kan kelas 1 SMK, aktivitas seperti biasa di mata keluarga. Kalau malam, dia pulang ke rumah layaknya pelajar, komunikasi juga aktif dengan orang tua," ujarnya.

Namun, ia mengatakan orangtua RD tidak mengetahui jika anaknya itu kembali terlibat dengan obat-obatan terlarang. "Pihak keluarga sendiri tidak mengatahui informasi bila anaknya tersebut kembali terjerat dengan kasus yang sama. Tentu syok dan kaget ketika anak di bawah umur ini kembali ditangkap oleh pihak kepolisian," ucap Evi.(add/sep)

Berita Terkait