Daerah

Disnakertrans Subang: Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Wajib Bayar Penuh tanpa Dicicil

Disnakertrans Subang

SUBANG-Disnakertrans Subang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh. 

"Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/buruh di Perusahaan," ucapnya. 

Adapun Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Besaran THR keagamaan pun sudah diatur. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propesional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. 

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan ada perhitungannya.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

Yeni tegaskan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya. 

Ia juga menghimbau kepada perusahaan dan lain sebagainya agar dapat membayar THR secara penuh tanpa dicicil. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya. 

Ia berharap agar pihak-pihak terkait dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fsh/ysp) 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua