Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Disnakertrans Subang: Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Wajib Bayar Penuh tanpa Dicicil

E
EgiEditor: Egi
|07:00 WIB
Bagikan:
Disnakertrans Subang: Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran, Wajib Bayar Penuh tanpa Dicicil
MUHAMMAD FAISHAL/PASUNDAN EKSPRES SOAL THR: Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP menjelaskan mengenai THR.

SUBANG-Disnakertrans Subang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Kepala Disnakertrans Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh. 

"Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/buruh di Perusahaan," ucapnya. 

Adapun Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Besaran THR keagamaan pun sudah diatur. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. 

Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propesional sesuai dengan perhitungan: Masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. 

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan ada perhitungannya.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

Yeni tegaskan bahwa pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya. 

Ia juga menghimbau kepada perusahaan dan lain sebagainya agar dapat membayar THR secara penuh tanpa dicicil. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya. 

Ia berharap agar pihak-pihak terkait dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(fsh/ysp) 

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline10 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle11 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang12 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional14 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle15 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional16 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline16 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline18 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle19 jam lalu