Daerah

Bimbingan Perkawinan Mandiri Wajib Dilakukan, Sebelum Digelar Pernikahan

Bimbingan Perkawinan Mandiri
KUA Rawamerta Karawang melaksanakan program bimbingan perkawinan mandiri.(Dicky Halim Perdana/Pasundan Ekspes)

KARAWANG-Kantor Urusan Agama (KUA) Rawamerta Kabupaten Karawang melaksanakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) mandiri kepada empat pasangan calon pengantin, Kamis (6/6). Dilaksanakannya bimbingan tersebut, bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan sebelum melangsungkan pernikahan.

Kepala KUA Rawamerta, H. Bubun Gustani, S.Ag., menjelaskan, Bimwin merupakan syarat wajib bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

“Kedua mempelai diwajibkan mengikuti Bimwin mandiri dan mencatatkan daftar hadir serta naskah BP4, yaitu biodata mempelai. Setelah Bimwin, mereka akan menjalani tahapan selanjutnya, termasuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas dan menerima sertifikat kesehatan layak nikah serta sertifikat dari satpel KB,” ujarnya.

H. Bubun Gustani mengatakan, setelah tahapan tersebut, kedua mempelai akan menunggu hari pelaksanaan pernikahan atau ijab kabul. “Pada hari ijab kabul, kedua mempelai akan langsung menerima buku nikah,” katanya.

Program Bimwin ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin memahami dan mematuhi aturan serta perundang-undangan terkait pernikahan. Kepala KUA Rawamerta berharap agar para mempelai menjadi pasangan yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Harapan saya, sebagai kepala KUA, adalah agar para mempelai mengikuti semua aturan dan perundang-undangan pernikahan. Semoga mereka menjadi pasangan yang harmonis dan penuh kebahagiaan,” tutupnya.(dik/ery)

 

Berita Terkait