Daerah

Debat Pilkada Subang 2024: Paslon ASLINA Tanggapi Pertanyaan Religius Soal Galian C Ilegal

Debat Pilkada Subang 2024: Paslon ASLINA Tanggapi Pertanyaan Religius Soal Galian C Ilegal
Paslon nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita-Agus Masykur (Religius) dan paslon nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana (ASLINA) dalam Debat Pilkada Subang 2024

PASUNDAN EKSPRES - Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati - Lina Marliana (ASLINA) menanggapi pertanyaan dari paslon nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita-Agus Masykur (Religius) terkait galian C ilegal yang marak di Kabupaten Subang.

KPU Kabupaten Subang sukses menyelenggarakan debat kedua Pilkada Kabupaten Subang yang digelar pada Minggu malam (17/11) dengan mengangkat tema "Mewujudkan Sinergitas dalam Mengembangkan Potensi Daerah dengan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045".

Dalam sesi tanya jawab, paslon nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita-Agus Masykur mengajukan pertanyaan kepada paslon nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati - Lina Marliana terkait isu lingkungan hidup terutama masalah galian C yang ada di Kabupaten Subang.

"Saya mau menanyakan apa langkah konkrit Akang untuk menyikapi permasalahan tentang banyaknya galian C galian C di Kabupaten Subang yang masih belum berizin?" tanya Reynaldy.

Asep Rochman Dimyati menanggapi bahwa galian C tidak berizin memang marak bermunculan di Kabupaten Subang.

Kendati demikian, Asep menegaskan bahwa hal itu terjadi karena kurangnya koordinasi antara pemimpin daerah dengan provinsi dan pusat terkait regulasi galian C.

"Ada sesuatu yang harus kita pahami, pertama galian C ini ada regulasi yang diatur oleh provinsi dan ada diatur oleh pusat, kita hanya kebagian pencemaran, kebagian kerusakan," kata ARD.

"Ada sesuatu yang harus kita koordinasikan antara provinsi dengan pusat dengan daerah, bagaimana cara penanganannya," sambungnya.

Pria yang akrab disapa ARD itu menyoroti adanya pemangku "kepentingan" lain di balik bermunculannya galian C ilegal di Subang yang harus diselesaikan.

Oleh karena itu, ARD menekankan komitmen seorang pemimpin atau kepala daerah di Kabupaten Subang untuk tegas dalam hal regulasi galian C agar tidak merusak lingkungan hidup.

"Bahwa di Kabupaten Subang banyak galian C ilegal yang sampai saat ini tidak pernah ada punishment dari pemerintah daerah, karena pemerintah daerah tidak punya regulasinya," tegasnya. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua