Daerah

Samsat Subang Imbau Perpanjang STNK, Jika Telat Dua Tahun Data Kendaraan Bakal Dihapus

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana turun langsung dalam kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

PASUNDAN EKSPRES-Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengimbau masyarakat untuk disiplin melakukan perpanjangan STNK.

 

Lovita menyinggung soal implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

 

"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," ungkap Lovita dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

 

Imbauan soal disiplin bayar pajak ini disampaikan di sela-sela kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung pada 14-16 Mei 2024 dengan lokus di Purwadadi, Pagaden dan Cipeundeuy. 

 

Lovita berharap, dengan kegiatan operasi pajak kendaraan ini, para wajib pajak bisa sadar akan kewajibannya membayar pajak kendaraanya.Karena dengan membayar pajak, pembangunan didaerah akan berjalan lancar.

 

"Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," jelasnya.

 

Lovita mengatakan, kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang juga dimanfaatkan sekaligus untuk mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes. 

 

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan PKB, selama 3 hari, Samsat Subang menjaring ratusan kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor.

 

"Sebanyak 610 kendaraan dihentikan dan diperiksa masa berlaku pajaknya, sebanyak 473 kendaraan kedapatan belum membayar pajak dan sebanyak 127 pemilik kendaraan melakukan pembayaran di tempat, dengan nilai mencapai Rp 70,3 juta," ungkapnya.

 

Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.Di antaranya hanya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.(rls)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua