PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta tengah menangani tiga dugaan pelanggaran pemilu pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat menyebutkan, tiga dugaan pelanggaran pemilu itu dua di antaranya berasal dari laporan masyarakat.
"Adapun satu temuan dilaporkan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam," kata Budi kepada wartawan di Kantor Bawaslu Purwakarta, Senin (21/10).
Budi menyebutkan, tiga dugaan pelanggaran tersebut kini sedang ditanganinya. "Sudah ada tiga yang ditangani, di wilayah Kecamatan Plered terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, di Kecamatan Tegalwaru terkait dugaan pembagian sembako. Kedua dugaan pelanggaran tersebut berasal dari laporan masyarakat. "Lalu, temuan Panwascam di Kiarapedes, terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kantor desa," ucapnya.
Budi mengatakan, ketiga dugaan pelanggaran pemilu tersebut merujuk ke pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta nomor urut 1, yakni Saepul Bahri Bin Zein - Abang Ijo Hapidin.
"Untuk yang di Kiarapedes sudah selesai perkaranya, ternyata berdasarkan penelusuran kami, itu terjadi sebelum penetapan pasangan calon. Kemudian untuk di Plered dan Tegalwaru kini dalam penulusuran oleh kami," kata Budi.
Terkait dugaan pelanggaran yang merujuk ke pasangan nomor urut 1 itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga akan mengundang paslon tersebut untuk dimintai keterangan. "Bawaslu akan mengundang paslon nomor urut 1, terkait permintaan keterangan informasi," ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila ditemukan adanya pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 ini. Masyarakat bisa melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024, dengan datang langsung ke Kantor Panwascam.
"Bisa juga datang langsung ke Kantor Bawaslu Purwakarta yang berada di Jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta," ucapnya.
Dirinya mengatakan, masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dapat mengikuti Pembawaslu No 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
"Waktu terima laporan kami Senin - Kamis itu dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat itu kami terima laporan hingga pukul 16.30 WIB. Yang melapor, melampirkan fotokopi KTP, bukti dugaan pelanggaran dan mengisi formulir A1 yang berisikan tentang uraian kejadian," kata Budi.(add)