Daerah

Alasan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan di PPID Bapenda Jawa Barat

Alasan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan di PPID Bapenda Jawa Barat

PASUNDAN EKSPRES - PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan informasi terkait prosedur pengajuan keberatan bagi pemohon informasi yang merasa tidak puas dengan pelayanan informasi publik. Hal ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Samsat Subang di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, disampaikan bahwa pemohon informasi berhak untuk mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan ekspektasi atau terjadi kendala dalam mendapatkan informasi yang diinginkan. 

Proses pengajuan keberatan ini merupakan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik, yang diatur oleh undang-undang mengenai hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar dan lengkap dari instansi pemerintah.

Bapenda Jabar juga terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui PPID dengan menyediakan layanan yang mudah diakses dan responsif. 

Informasi lengkap mengenai mekanisme pengajuan keberatan ini dapat diakses langsung melalui website resmi Bapenda Jabar atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif dan terlibat dalam memantau serta berpartisipasi dalam transparansi pengelolaan informasi oleh pemerintah, khususnya terkait layanan pajak dan pendapatan daerah di Jawa Barat.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua