Daerah

Realisasikan Banprov, Pemdes Gempol Bangun Kantor BPD

BPD Desa Gempol

SUBANG-Pemerintah Desa (Pemdes) Gempol,  Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, merealisaikan anggaran Banprov tahun 2024 ini, untuk membangun kantor sekretaria BPD.

Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari alokasi anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2024 untuk rehabilitasi kantor desa, yang alokasinya untuk kegiatan membangun sekretariat BPD.

Kepala Desa Gempol, Edy Wirana mengatakan, anggaran Banprov 2024 ini pihaknya mengalokasikan untuk pembangunan gedung BPD. Hal tersebut tentunya untuk sarana dan prasarana  pelayanan masyarakat yang lebih optimal. "Alhamdulillah untuk tahun 2024 ini, kita sudah merealisasikan berbagai  pembangunan infrastruktur yang telah dilaksanakan sesuai program rencana kerja desa berskala prioritas kebutuhan pembangunan, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Banprov dan BKUD," kata Edy kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

"Semoga dengan sarana kantor desa yang lebih baik dapat menunjang pelayanan masyarakat yang lebih maksimal dan optimal," ucapnya.
Edy Wirana menambahkan, pembangunan  Kantor BPD ini berada di lantai dua kantor Desa Gempol, karena lahan untuk kantor BPD sudah tidak tersedia di lantai bawah sehingga dibangun dilantai dua.

Kepala Desa termuda di Kabupaten Subang ini berharap pembangunan kantor BPD ini  bisa berjalan sesuai yang diharapkan serta tidak menemui kendala hingga pembangunan selesai. "Dengan dibangunnya Kantor BPD tersebut semoga semua anggota lebih giat lagi dalam bekerja terutama dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan di Desa," tegasnya.

Untuk diketahui, Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk desa adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada desa untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik. Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti Peningkatan kualitas jalan desa, Perbaikan jaringan irigasi desa, Pembangunan sarana olahraga, Peningkatan infrastruktur, tambahan penghasilan aparatur desa, pulsa internet Ketua RW dan perangkat desa, Operasional posyandu dan pokjanal desa.(dan/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua