Daerah

Satpoldam Subang Bubarkan Tempat Prostitusi di Pantura, Beri waktu 15 Hari untuk Bongkar Bangunan Liar

Satpoldam Subang
Satpol PP Kabupaten Subang bersama stakeholder terkait saat melalukan pengamanan di lokasi prostisusi Celeng Pamanukan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Lokalisasi prostitusi yang terkenal di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, dikenal dengan nama "Simpang Empat Celeng," kini dibubarkan oleh pihak berwenang. Nama ini sebelumnya diambil dari sebuah daerah di Indramayu yang terletak di jalur Pantura Indramayu-Cirebon, dan menjadi fenomenal di Subang sebagai pusat kegiatan prostitusi.

Fenomena ini kerap menarik perhatian para pria hidung belang, dengan pekerja seks komersial (PSK) yang berjajar di sepanjang Jalan Cece Zakaria Pamanukan. Namun, keberadaan mereka kini terancam dengan tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Subang, Cunai menjelaskan, tindakan pembubaran ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya bangunan liar yang digunakan sebagai tempat mangkal PSK. 

Menurut Cunai, bangunan tersebut harus dibongkar dalam waktu 15 hari setelah penyataan di atas materai dikeluarkan. Jika peringatan pertama selama 7 hari tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran kedua selama 3 hari. "Jika masih tidak ada tindakan, Satpol PP akan melakukan upaya penertiban bangunan secara paksa. Tindakan ini tidak hanya berlaku bagi daerah Pamanukan saja," terangnya.

Dia menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang melanggar aturan.

Menurutnya, beberapa pihak mendukung langkah tegas ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib. Namun, ada juga yang merasa bahwa pembubaran ini harus diikuti dengan upaya rehabilitasi bagi para PSK. "Seharusnya ada kolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada para PSK, namun hingga saat ini belum ada kolaborasi tersebut," ujar Cunai.

Dia menyebut, pembubaran ini juga harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jawa Barat, mengingat banyaknya bangunan yang berdiri di bahu jalan yang menjadi wewenang mereka.

Sementara itu, Camat Pamanukan, Vino Subriadi, telah melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban ini. Ia berharap bahwa masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kebaikan bersama. "Dengan langkah tegas ini, diharapkan bahwa Pamanukan dan daerah sekitarnya dapat terbebas dari aktivitas prostitusi yang meresahkan dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat," pungkasnya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua