Daerah

Satnarkoba Polres Subang Amankan Pengedar Narkoba, Satu Lagi Masih Jadi Buronan

narkoba

PASUNDAN EKSPRES - Pria dengan Inisial DN (32) ditangkap satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang Polda Jawa Barat. 

Pria ini tercatat sebagai warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang telah ditangkap setelah diduga mengedarkan narkoba dengan jenis ganja di wilayah Kecamatan Pabuaran. 

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan penangkapan DN dapat dilakukan berawal dari Satres Narkoba Polres Subang mendapatkan informasi mendapatkan informasi mengenai pengedaran narkoba di Kecamatan Pabuaran, Kbaupaten Subang. 

"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu, 2 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Heri

Kemudian polisi melakukan penangkapan serta menggeledah kediaman DN. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang telah dililit oleh lakban berwarna coklat. 

"Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna cokelat dengan berat bruto 368,01 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital," ucap Heri.

Ternyata DN mendapatkan ganja kering dari seseorang yang berinisial M yang diduga berasal dari Bandung.

DN mengambil ganja tersebut di daerah Pabuaran. Setelah mendapatkan ganja oleh DN dipisah menjadi beberapa paket. 

Kemudian ditempelkan ditempat-tempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Untuk tempat yang sering ditempelkan yakni Kecamatan Pabuaran, kabupaten Subang. 

Setelah menempatkan ganja tersebut DN langsung melapor ke pelaku M. 

Saat ini Satres Narkoba Polres Subang tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung. 

Kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saudari Dn akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dan pelaku akan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua