Daerah

Wargi Subang Harus Tahu, Cara Cek Info Pajak Kendaraan Dengan Mudah Tanpa Ribet

Wargi Subang Harus Tahu, Cara Cek Info Pajak Kendaraan Dengan Mudah Tanpa Ribet
Wargi Subang Harus Tahu, Cara Cek Info Pajak Kendaraan Dengan Mudah Tanpa Ribet (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Artikel ini akan memberikan informasi tentang Cara Cek Info Pajak Kendaraan dengan mudah tanpa ribet yang langsung sat set. 

Hanya dalam bebrapa menit saja kamu sudah bisa mengetahui pajak kendaraan yang harus kamu bayar setiap tahunnya. 

Pasti penasaran bukan mengenai caranya seperti apa, jika iya. Baca artikel ini hingga akhir. 

Berikut Cara Cek Info Pajak Kendaraan 

Dalam mengetahui tentang besaran pajak yang harus kamu bayarkan adalah dengan melakukan beberacara cara di bawah ini. 

  1. Pertama buka Google Crome di Hp atau Leptop
  2. Setelah itu buka laman https://bapenda.jabarprov.go.id/
  3. Setelah dibuka, ada banyak pilihan di bagian atas. Kamu bisa arahkan kursor ke bagian Layanan Samsat. 
  4. Setelah itu, kamu bisa langsung klik "Info Pajak kendaraan". 
  5. Setelah di klik, kamu diharuskan untuk menuliskan nomor plat motor atau mobil atau kendaraan lainnya yang ingin kamu cek pajaknya. 
  6. Setelah itu jangan lupa pilih warna TNKB (warna plat nomor kendaraanmu)
  7. Jangan lupa klik "i'm not a robot"
  8. Setelah itu, klik lihat info
  9. Setelah di klik akan muncul informasi mengenai besaran pajak kendaraan yang harus kamu lakukan serta jenis motor dan warna motor tersebut. 

Cukup mudah bukan, Cara Cek Info Pajak Kendaraan. Sekarang kamu sudah tidak perlu ke samsat lagi atau menantakan melalui Costemer servis mengenai besaran pajak yang harus kamu bayarkan. 

Tinggal klik beberapa kali, kamu sudah mendapatkan informasi segudang. Selamat Mencoba! 

Berita Terkait